Pemberdayaan Masyarakat Indonesia

Reformasi yang telah bergulir sejak tahun 1998 memberikan dampak yang luas pada perubahan sistem pemerintahan. Jika pada era Orde Baru kekuasaan sangat bersifat sentralistik, reformasi melahirkan sistem pembagian kekuasaan yang mulai terdistribusi antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Hal ini terwujud dalam Sistem Desentralisasi yang secara legal dilahirkan lewat Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian menyebabkan Perubahan Kedua UUD 1945 seperti tertuang pada Bab VI Pemerintahan Daerah pasal 18, 18A, dan 18B. Perubahan aturan negara seperti di atas menempatkan daerah menjadi aktor sentral dalam pengelolaan republic yaitu dalam prinsip otonomi dengan desentralisasinya

selengkapnya...

Fri, 12 Aug 2011 @17:15

Produk Terbaru
Kategori

SLINK
Kategori

Komentar Terbaru

Komentar

Welcome
image

muna-group

0541-9222987


Jl. Cendana Gg 4 Rt.5 No.8 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan TImur


Layanan Sistem Online

 

Back to Top

Copyright © 2013 muna-group · All Rights Reserved